Logo Kampus
Logo Kampus

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan mekanisme sistemik dan berkelanjutan untuk menjamin pemenuhan standar pendidikan tinggi serta menumbuhkan budaya mutu. Sistem ini berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi guna mewujudkan pendidikan bermutu, sebagaimana diamanatkan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permenristekdikti No. 62/2016. Unika Santu Paulus Ruteng telah menetapkan Kebijakan SPMI Internal sebagai landasan bagi seluruh unit kerja dalam mencapai visi universitas. Implementasi mengacu pada Permendikbud No. 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No. 50/2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Buku Kebijakan SPMI Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus 2020 merupakan hasil revisi berdasarkan evaluasi dan penyesuaian kondisi universitas pasca penggabungan dua sekolah tinggi STKIP dan STIKES Santu Paulus. Kebijakan ini bertujuan mengarahkan seluruh kapasitas dan sumberdaya untuk mewujudkan visi universitas serta meningkatkan daya saing menuju universitas unggulan regional di kawasan Timur Indonesia dan nasional.

Berikut adalah diagram Alur Siklus PPEPP di Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng